melakukan supervisi dan evaluasi atas kinerja PPID;
menyelesaikan masalah yang muncul terkait pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik BPUI;
memastikan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di BPUI telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
berperan sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan Informasi atas persetujuan Direksi;
memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan;
melaporkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di BPUI kepada Direksi setiap 3 (tiga) bulan;
membuat dan menyediakan laporan layanan lnformasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan memuat laporan tersebut melalui website BPUI, kemudian salinannya diserahkan kepada Komisi Informasi; dan
mengoordinasikan kegiatan PPID yang ada di BPUI dan Anggota Holding.
PPID
mengoordinasikan pengumpulan seluruh lnformasi Publik secara fisik dari setiap unit kerja, meliputi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat dan Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di BPUI dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar lnformasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melaluipengumumandan/ataupermohonan;
mengoordinasikan pengumuman lnformasi Publik melalui media yangsecaraefektifdapatmenjangkauseluruhpemangkukepentingan;
mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses olehpublik,untukmemenuhipermohonanInformasiPublik;
menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila InformasiPublikyangdimohontermasukInformasiyangDikecualikan/rahasiadengan disertai alasan serta pemberitahuan
tentang hak dan tata carabagipemohonuntukmengajukankeberatanataspenolakantersebut;
melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimanadiatur dalam Pasal 19 Undang-Undang
Keterbukaan Informasi PubliksebelummenyatakanInformasiPubliktertentudikecualikan;
menyertakan alasan tertulis pengecualian lnformasi Publik secara jelasdan tegas kepada Pemohon Informasi Publik,
dalam hal permohonanlnformasiPubliktelah
diputuskan ditolak;
menghitamkan atau mengaburkan lnformasi Publik yang dikecualikanbesertaalasannya;