Snow
PPID IFG

PPID IFG

Atasan PPID

  1. melakukan supervisi dan evaluasi atas kinerja PPID;
  2. menyelesaikan masalah yang muncul terkait pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik BPUI;
  3. memastikan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di BPUI telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. berperan sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan Informasi atas persetujuan Direksi;
  5. memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-  lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan;
  6. melaporkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di BPUI kepada Direksi setiap 3 (tiga) bulan;
  7. membuat dan menyediakan laporan layanan lnformasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan memuat laporan tersebut melalui website BPUI, kemudian salinannya diserahkan kepada Komisi Informasi; dan
  8. mengoordinasikan kegiatan PPID yang ada di BPUI dan Anggota Holding.


PPID

  1. mengoordinasikan pengumpulan seluruh lnformasi Publik secara fisik dari setiap unit kerja, meliputi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat dan Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
  2. mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja di BPUI dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar lnformasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
  3. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
  4. mengoordinasikan pengumuman lnformasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  5. mengoordinasikan penyampaian lnformasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
  6. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik, untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
  7. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang Dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  8. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
  9. menyertakan alasan tertulis pengecualian lnformasi Publik secara jelas dan tegas kepada Pemohon Informasi Publik, dalam hal permohonan lnformasi Publik telah diputuskan ditolak;
  10. menghitamkan atau mengaburkan lnformasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
  11. mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan di proses berdasaran prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan
  12. bila diperlukan dapat berkoordinasi dengan pejabat PPID Anggota Holding dalam mengelola keterbukaan Informasi Publik BPUI.


PPID Pelaksana

  1. membantu PPID dalam menyampaikan, mengklasifikasikan, dan menyediakan informasi;
  2. membantu PPID membuat laporan secara berkala;
  3. mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;
  4. melakukan pemantau dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi melalui datang langsung, surat, faksimile, e-mail, website, dan/atau media sosial;
  5. melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi;
  6. melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi;
  7. membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan; dan
  8. melakukan tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik.


Silakan masukan pesan anda pada formulir di bawah ini.
Nama
Email
Pesan