Salah satu elemen penting dalam mewujudkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan. Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu sarana utama untuk memastikan publik dapat menerima informasi dan melakukan pengawasan publik terhadap BUMN dalam rangka penyelenggaraan layanan informasi publik yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Dengan membawa amanah undang- undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan bagian dari good governance, Indonesia Financial Group (IFG) selaku BUMN Holding Asuransi, Peminjaman, dan Investasi menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai upaya perwujudan keterbukaan informasi.
Visi & Misi PPID
Visi
Menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang informatif dan transparan dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik.
Misi
Mengimplementasikan pelayanan keterbukaan informasi perusahaan untuk informatif, yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku
|
|