1. Pemohon Mengajukan Keberatan Informasi Publik:
- Unduh formulir Informasi Publik secara online
- Formulir di Website: https://kip.ifg.id
- Bertemu Petugas PPID secara offline
2. Pemohon Melengkapi Formulir Keberatan atas Permohonan Informasi Publik :
- Melengkapi informasi dan mengajukan secara online
- Email PPID: eppid@ifg.id
3. Pemohon Menerima Tanda Terima Pengajuan Informasi Publik
- Pemohon Menerima Tanda Terima Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
- Berkoordinasi Dengan Unit Terkait
- Pengiriman Tanggapan Oleh Atasan PPID Kepada Pemohon
|
|