1. Pemohon Mengajukan Informasi Publik:
- Unduh formulir Informasi Publik secara online
- Formulir di Website: https://kip.ifg.id
- Bertemu Petugas PPID secara offline
2. Pemohon Melengkapi Formulir Permohonan Informasi Publik :
- Pemohon mengisi dan melengkapi formulir permohonan informasi publik melalui offline atau email PPID dengan menyiapkan tanda pengenal sah berupa Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, Kartu Mahasiswa, dan dokumen sah secara hukum lainnya
- Email PPID: eppid@ifg.id
3. Pemohon Menerima Tanda Terima Pengajuan Informasi Publik
- PPID Menindaklanjuti Permohonan Informasi Publik Maksimal 10 Hari dan/atau dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja.
- Berkoordinasi Dengan Atasan PPID, PPID Pelaksana atau Unit Kerja Terkait
- Pengiriman Jawaban Oleh PPID Kepada Pemohon Sesuai Dengan Permintaan
|
|