PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (Persero)
Graha CIMB Niaga
Lantai 18 Jl. Jend. Sudirman Kav 58,
Jakarta 12190 |
PENGUMUMAN TENDER
UMUM No.: 011/DPA/BPUI/VIII/2025
Panitia Pengadaan
Barang dan Jasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (PT BPUI) akan melaksanakan Tender Umum Pengadaan Jasa Kantor
Akuntan Publik untuk Audit Umum Tahun 2025.
Kantor Akuntan Publik (”KAP”) harus memenuhi
ketentuan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-103/MBU/03/2021 tentang Kriteria
Kantor Akuntan Publik Pada Badan Usaha Milik Negara, PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
Milik Negara dan S-23/DKU.MBU/07/2024 tentang Pembaharuan Tabulasi KAP
pada BUMN Periode Mulai Tahun Buku 2024.
Selain itu, KAP yang berminat diharapkan memiliki
kriteria sebagai berikut:
a.
Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik memiliki izin dari Kementerian Keuangan dan terdaftar aktif
pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”); b.
Kantor Akuntan Publik
terdaftar pada sistem informasi Kantor Akuntan Publik di Badan Pemeriksa
Keuangan (“BPK”); c.
Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik memiliki pengalaman melakukan audit untuk konglomerasi
keuangan; d.
Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik memiliki pengalaman melakukan audit untuk perusahaan yang
bergerak di bidang asuransi umum, asuransi jiwa, penjaminan, sekuritas, asset
management, dan building management; e.
Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik memiliki pengalaman atau sedang menjalankan audit Opening
Balance Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) 117: Kontrak Asuransi; f.
Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik tidak sedang dikenai sanksi oleh Kementerian Keuangan dan OJK;
dan g.
Kantor Akuntan Publik
memiliki auditor lebih dari 100 orang.
1.
Fotokopi Akta Pendirian
Perusahaan beserta perubahannya; 2.
Fotokopi
Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Induk Berusaha yang masih berlaku; 3.
Asli
Surat Pernyataan Minat (terlampir); 4.
Bukti bahwa KAP telah
mendapat izin dari Menteri Keuangan; 5.
Bukti bahwa Akuntan Publik (”AP”)
terdaftar sebagai anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia; 6.
Bukti AP memiliki izin dari
Kementerian Keuangan dan terdaftar aktif pada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”); 7.
Bukti KAP terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal (Akuntan Publik) dari OJK; 8.
Bukti KAP terdaftar pada
sistem informasi KAP di Badan Pemeriksa Keuangan; 9.
Bukti KAP tidak memberikan
jasa profesional lainnya bagi perusahaan karena akan bertentangan dengan KMK
No. 423/KMK.06/2002 dan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-20/PM/2002; 10.
Surat Pernyataan KAP dan AP memahami
seluruh peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan Audit;
Kepada Perusahaan yang
berminat dapat mendaftarkan perusahaannya pada: Periode Pendaftaran : Selasa, 12 Agustus 2025
pukul 16.00 sampai dengan Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 16:00 WIB Pendaftaran : Via email kepada pengadaan@ifg.id Mohon
di subject email diberikan keterangan: “Pendaftaran Pengadaan Jasa Kantor Akuntan Publik
untuk Audit Umum Tahun 2025_[Nama Vendor]”
Perusahaan/Peserta
Tender diwajibkan menyerahkan Surat Kuasa dari Direktur/Pimpinan dalam hal
Perusahaan/Peserta Tender diwakili oleh orang yang ditunjuk dilengkapi dengan
fotokopi KTP penerima dan pemberi Kuasa.
Jakarta, 12 Agustus 2025 Departemen Pengadaan
|
PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (Persero) Graha CIMB Niaga Lantai 18 Jl. Jend. Sudirman Kav 58,
Jakarta 12190 |
RE-TENDER ANNOUNCEMENT No.: 011/DPA/BPUI/VIII/2025
The Procurement Committee
of Goods and Services of the State-Owned Company (Persero) PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia (PT BPUI) will conduct an Open Bidding or Public
Tender for Procurement of Public Accounting Firm
Services for General Audit of 2025.
The Public
Accounting Firm (”KAP”) who desires to participate shall comply with Minister
of State-Owned Company Decree No: SK-103/MBU/03/2021 regarding Criteria of Public
Accounting Firm on State-Owned Company, PER-2/MBU/03/2023 regarding Good
Corporate Governance and Significant Corporate Activity on State-Owned
Company, and S-23/DKU.MBU/07/2024 regarding Public Accounting Firm Tabulation
Update on State-Owned Company Starting Year Book 2024.
In addition, KAP is
expected to have criteria as follow: a. KAP and Public
Accountant (”AP”) has license from Minister of Finance and has been actively
registered in Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”); b. KAP has registered
in public accounting firm information system in Badan Pemeriksa Keuangan; c. KAP and AP has
experience in auditing financial conglomeration; d. KAP and AP has
experience in auditing company engaged in the field of public insurance, life
insurance, underwriting, security, asset management and building management; e. KAP and AP has
experience or is running Opening Balance Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (“PSAK”) 117: Kontrak Asuransi; f. KAP and AP are not
sanctioned by both Ministry of Finance and OJK; g. KAP has more than
100 auditors.
KAP to participate please submit the following registration documents: 1. Copy of the Deed of Establishment of the Company and its
amendments; 2. Copy of Tax Identification Number and valid Business
Identification Number ; 3. Original Letter of Intent (attached); 4. Proof that Public
Accounting Firm (”KAP”) has license from Minister of Finance; 5. Public Accountant
(”AP”) is registered as member of Ikatan Akuntan Publik Indonesia; 6. Proof that KAP and
Public Accountant (”AP”) has license and has been actively registered in
Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”); 7. Proof that KAP is
registered as Profesi Penunjang Pasar Modal (Akuntan Publik) from OJK; 8. Proof that KAP has
registered in public accounting firm information system in OJK; 9. Proof that KAP is
not serving Company other professional services; 10. Statement Letter
that KAP and AP will comply to all regulations related to general audit;
Registration information: Registration period : Tuesday, 12 August 2025, 16:00 PM to Thursday, 14
August 2025, 16:00 PM (West Indonesian Time Zone) Registration : via
email address to pengadaan@ifg.id. Please provide information in the email subject: “Registration for Procurement of Public Accounting Firm Services for
General Audit of 2025 _[Vendor Name]”
The Company/Tender Participant is required to submit a Power of
Attorney from the Director/Leadership Management in the event The
Company/Tender Participant is represented by appointed individual accompanied
by a photocopy of the ID card of both the recipient and the Authorized Person
of the Power
of Attorney.
Jakarta, 12 August 2025 Procurement Department
|
|
![]() ![]() |