Snow
FAQ
FAQ

Frequently Asked Question

A : Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
A : Pemohon informasi dapat datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik PPID IFG untuk mengisi formulir permintaan informasi, dan/atau mengajukan permohonan melalui halaman kip.ifg.id dengan melakukan pengisian formulir permohonan informasi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
Silakan masukan pesan anda pada formulir di bawah ini.
Nama
Email
Pesan